UtamaSosialBudayaHumaniora

Selamat Datang... Anda sekarang berada di bagian Sosial pada Fajar Maverick blog

Selasa, 09 September 2008

Stratifikasi Sosial Tiga Jaman di Pangkalan Bun



Stratifikasi Sosial Masyarakat Masa Hindia Belanda

Sistem pelapisan sosial stratifikasi masyarakat masa Hindia Belannda adalah secara umum masyarakat telah terbelah menjadi dua, yaitu golongan penjajah atau penguasa, dan golongan terjajah atau rakyat. Pemisahan ini berdampak pada hak dan kewajiban dan masing-masing golongan tersebut dalam kolonial yang bersifat diskriminatif.
Golongan pertama tinggal di pusat-pusat kota dan berhak mendapatkan fasilitas lebih dalam hal ekonomi, hukum, kesehatan, serta pendidikan. Sedangkan golongan kedua hanya tinggal di kampung-kampung dengan fasilitas yang sangat sederhana. Di dalam golongan pertama ini terdapat para pejabat tinggi, tentara, pegawai-pegawai Belanda dan orang-orang imigran asing, mereka semua dianggap sebagai warga kota. Sedangkan orang-orang pribumi dianggap sebagai orang asing yang tidak boleh tinggal dipusat kota, melainkan harus tinggal di pinggir kota dan di desa.
Dalam kenyataannya, pelapisan sosial pada masa Hindia Belanda sebenarnya sangat berlapis-lapis. Seperti dalam peraturan hukum ketatanegaraan Hindia Belanda (Indische Staatsregeling) tahun 1927, lapisan sosial masyarakat dibedakan menjadi 3 golongan yaitu:
a. Golongan Eropa dan yang dipersamakan, golongan ini terdiri atas:
1) Orang-orang Belanda dan keturunannya
2) Orang-orang Eropa lainnya seperti Inggris, Prancis Portugis, dan lain-lain.
3) Orang-orang yang bukan bangsa Eropa tetapi telah masuk menjadi golongan Eropa atau telah diakui sebagai golongan Eropa.
b. Golongan Timur Asing, didalamnya adalah orang Cina, Arab, India, Pakistan, serta orang-orang kawasan Asia lainnya.
c. Golongan Bumi Putra yaitu orang-orang yang asli Indonesia yang disebut inlander. (Arif Rohman dkk : 2002 : 15 )
J.H. Boeke dalam Arif Rohman dkk (2002 : 15) menggambarkan tipe masyarakat saat kolonial Hindia Belanda dalam bentuk piramida sebagai berikut:
Keterangan :
= Puncak kecil berorientasi sangat kebarat-baratan. Golongan ini adalah kulit putih dan pegawai perkebunan.
= Massa / rakyat, yang kurang pendidikan dan orientasinya sangat tradisional.
Piramida tersebut melukiskan adanya kesenjangan sosial yang sangat tajam antara golongan kulit putih (Belanda) dengan masyarakat pribumi (inlander). Bagian puncaknya yang kecil menggambarkan orang kulit putih beserta para pegawainya yang keseluruhannya hanya berjumlah sedikit. Sedangkan bagian bawah melukiskan masyarakat pribumi yang walaupun jumlahnya banyak tetapi sangat memprihatinkan kondisinya dalam berbagai hal.
J.S. Furnivall dalam Arif Rohman dkk (2002 : 16) juga menggambarkan pelapisan masyarakat dalam bentuk piramida, namun lebih terlihat majemuk sebagai berikut:
Keterangan :
= Lapisan atas, orang putih, Belanda yang bekerja di perkebunan dan pemerintahan, berorientasi kepada budaya Barat.
= Masa penduduk yang terdiri atas :
a. Lapisan menengah, kelompok keturunan Asia atau Timur Asing, khususnya Cina yang menguasai perdagangan.
b. Lapisan menengah bawah, kaum priyayi, dan pamong praja
c. Lapisan bawah, yaitu rakyat atau penduduk pribumi.
Politik devide et impera pemerintah Hindia Belanda dilakukan dengan cara horizontal dan vertikal. Secara horizontal, pemerintah Hindia Belanda membenturkan perbedaan karakteristik antar daerah di Indonesia. Sedangkan secara vertikal adalah dengan batasan dan tingkatan yang tegas berdasarkan ras dan warna kulit. Dengan demikian, sistem pelapisan sosial pada masa Hindia Belanda dibentuk atas dasar kelompok-kelompok ras dan warna kulitnya. Semakin gelap warna kulitnya akan semakin kebawah lapisan sosial seseorang demikian sebaliknya. Sistem ini disebut ideologi kolonialisme karena dirancang dan ditanamkan kedalam pemahaman anggota masyarakat.
Adanya deskriminasi dalam kedudukan dan warna kulit, maka aktivitas masyarakat pribumi lebih banyak merupakan arus bawah karena dibawah masyarakat kolonial. Hindia Belanda menekan segala pemikiran dan pengaruh arus bawah supaya jangan muncul ke permukaan, dengan mempertahankan tegaknya peraturan kolonial yang melarang semua kegiatan yang berbau politik. Namun pemimpin-pemimpin tradisional lokal masyarakat Kalimatan Tengah pada umumnya, mampu memanfaat sarana yang ada pada waktu itu untuk membentuk wadah persatuan yang merupakan organisasi-organisasi seperti syariat Islam dan syarikat Dayak.
Pemerintah kolonial Hindia Belanda saat itu sangat ketat memberi izin keluar daerah Kalimantan, karena sangat ditakuti oleh Pemerintah Hindia Belanda, berpengaruhnya jiwa nasionalisme yang pada waktu itu sedang tumbuh pesat di pulau jawa (awal abad 20). Pemerintah Hindia Belanda lebih sering mengizinkan pemuda-pemuda dari masyarakat Kalimantan Tengah untuk bersekolah di Sulawesi dari pada ke pulau Jawa. Oleh karena itu, banyak pemuda-pemuda Kalimantan Tengah memperoleh kesempatan belajar di Makasar untuk menjadi pegawai Pamong Praja. (Dep.P & K : 1978 : 26).
Adanya garis pemisah antara dua masyarakat, yang sengaja diadakan oleh pemerintah Hindia Belanda, yaitu masyarakat kolonial dan masyarakat tradisional-lokal, serta sikap pemerintah Hindia Belanda yang membedakan sangat menyolok gaji pegawai pribumi dengan orang-orang Hindia Belanda sendiri, serta fasilitas – fasilitas yang lebih baik seperti perumahan dan liburan.
Pengurangan peranan pemimpin tradisional lokal serta yang diskriminatif dalam tata pergaulan dan kepangkatan terhadap kaum intelek pribumi serta pungutan pajak terhadap anggota masyarakat di Pangkalan Bun khususnya dan di Kalimantan Tengah pada umumnya cukup memberi kegelisahan sosial. Pemerintahan Hindia Belanda dalam menghadapi kegelisahan sosial didaerah Kalimantan Tengah mengeluarkan peraturan RR. III (Regering Reglement S. 1855 nomor 2) yang berisi bahwa ”Perkumpulan-perkumpulan dan rapat-rapat yang bersifat politik atau yang dapat mengancam ketentraman umum dilarang di Hindia Belanda, terhadap pelanggaran larangan ini akan diambil tindakan sesuai keadaan.” (Dep. P& K : 1978 : 27).
Dengan adanya peraturan dari pemerintah Hindia Belanda ini maka sukarlah bagi rakyat di Kalimantan Tengah untuk mendirikan suatu perkumpulan yang bersifat politik. Untuk menghindari kesulitan meminta ijin mengadakan rapat pembentukan suatu organisasi, maka diusahakan agar tampilan organisasi tersebut menitikberatkan kepada bidang keagamaan, usaha sosial atau kemanusiaan.
Dampak yang lain adalah pembubaran Syarikat Islam di Pangkalan Bun, karena sejak berdiri tahun 1914 organisasi ini menjalankan paham politiknya berdasarkan ajaran Islam, dalam waktu relatif singkat telah mendapat simpati yang banyak dari umat Islam yang mayoritas di Pangkalan Bun. Tetapi pada awal tahun 1940 berdirilah BAPERIS (Badan Perguruan Islam) yang dicetuskan oleh Pangeran Adipati Mangku Negara sebagai Mangku Bumi kerajaan Kotawaringin, bersama haji Abdussyukur, seorang saudagar di Kumai (Bappeda: 2004: 24).
Di kalangan masyarakat Dayak yang beragama Kristen berdiri syarikat dayak tahun 1919, karena organisasi ini tidak bergerak dibidang politik pada awalnya maka pihak Hindia Belannda tidak membubarkan organisasi ini. Namun dalam perkembangannya syarikat Dayak berubah menjadi Pukat Dayak yang kemudian berubah menjadi Partai Dayak. Hal ini membuat Pemerintah Hindia Belanda curiga, akibatnya untuk mengurangi kekuatannya pemerintah Hindia Belanda memisah-misahkan pimpinannya dan dengan berbagai dalih serta ancaman, membuat organisasi berkurang aktivitasnya sejak 1926.
Janji dari Gubernur Jenderal Mr. J.P Graff van Limburg Stirum tentang perluasan hak-hak bagi pribumi dalam mengatur dirinya sendiri, ternyata di Kalimantan Tengah tidak pernah pemerintah Hindia Belanda menyiapkan sesuatu ke arah maksud tertentu. Ucapan tersebut hanya basa-basi untuk menenangkan pemerintah saja. Melalui guru-guru yang pada mulanya putra daerah sendiri, yang kemudian memperoleh simpati dari guru Taman Siswa di Pulau Jawa. Guru-guru menumbuhkan rasa kebangsaan di hati para murid, walaupun sangat berbahaya jika diketahui oleh pemerintah Hindia Belanda saat itu.
Bentuk pemisahan dalam bentuk pendidikan pada masa pemerintah Hindia Belanda adalah untuk rakyat biasa sebagai pribumi didirikan sekolah rakyat tiga tahun (Volkschool) yang hanya sekedar belajar menulis, membaca dan berhitung. Kemudian dilanjutkan ke Vervolgschool selama dua tahun. Untuk kampung yang banyak penduduknya kedua sekolah ini digabung menjadi Vervolgscool juga. Di Pangkalan Bun letak kedua sekolah tersebut dari hasil wawancara penulis dengan H. Tengku Syahrial adalah terletak di sekitar kawasan RSUD Sultan Imanuddin serta di SDN Raja-raja sekarang. Karena Banjarmasin merupakan pusat pemerintahan kolonial Belanda di Kalimantan Selatan dan Tengah maka untuk anak-anak Cina diperkenankan pemerintah Hindia Belanda mendirikan sekolah rakyat Cina. Disamping itu juga berdiri Holtansdch Inlandsche School (HIS), hanya orang pribumi tertentu yang boleh masuk bersekolah disini. Seleksi ketat tersebut melihat kemungkinan murid belajar bahasa Belanda, kemampuan orangtua membayar sekolah dan kedudukan orang tua murid, sehingga sekolah ini disebut ”Sekolah Belanda”, walaupun ada sekolah khusus anak-anak orang Belanda yaitu Europsche Legere School (ELS).
Dari uraian diatas dapat dilihat perbedaan warna kulit dalam pendidikan pun dibedakan oleh pemerintah Hindia Belanda. Praktek yang dijalankan tidak memberi jalan ke pribumi untuk berkembang lebih cepat dalam pendidikan, karena kalau ingin meneruskan pendidikan diatas sekolah Dasar Pemuda Pangkalan Bun harus keluar daerah.

Stratifikasi Sosial Masyarakat Masa Pendudukan Jepang

Pada jaman pendudukan Jepang, Jepang muncul sebagai warga negara kelas I. Kaum pribumi Indonesia naik menjadi warga negara kelas II, sedangkan golongan Cina dan Indo Eropa merosot menjadin kelas III (Dep. P & K : 1978: 94). Di Pangkalan Bun pernyataan ini ada benarnya juga karena pada masa pendudukan Jepang di Pangkalan Bun, mereka melakukan pendekatan-pendekatan persuasif kepada masyarakat pribumi dan berusaha mengambil hati masyarakat dengan membagi-bagikan barang kebutuhan, saling mengajarkan bahasa dan bersikap ramah terhadap masyarakat Pangkalan Bun.
Walaupun sebenarnya mereka ingin menduduki daerah Swapraja Kotawaringin secara halus. Pada awalnya memang berjalan mulus, pemerintahan pendudukan Jepang dapat meyakinkan masyarakat bahwa mereka adalah saudara tua yang akan membawa dan memberikan kemakmuran. Namun dalam perkembangannya mereka mulai menuntut bantuan rakyat seperti pembuatan pabrik-pabrik dan pembangunan bangunan-bangunan untuk kepentingan perang dengan menggunakan tenaga sukarela dari masyarakat, serta perintah pembuatan kebun-kebun untuk memperkuat sektor bahan makanan. Baru ketika berakhirnya perang pasifik yang membuat mereka frustasi sehingga sikap mereka menjadi brutal.
Pada waktu awal Jepang menduduki kotawaringin, mereka mengancam orang-orang Belanda dan orang-orang Tionghoa, sehingga banyak orang Tionghoa yang menyembunyikan barang dagangannya dan menutup toko-tokonya. Namun kemudian setelah orang-orang Tionghoa tidak diapa-apakan, mereka mulai berani lagi untuk berdagang. Mengenai para bekas pegawai gubernemen yang sama mengungsi, mereka kemudian dipekerjakan kembali oleh Jepang namun pemerintahan pendudukan Jepang juga tidak segan-segan membunuh orang-orang yang dicurigai masih serta kepada pemerintah Hindia Belanda.
Mengenai kedudukan Sultan pada saat itu, pemerintahan pendudukan Jepang tidak membedakannya secara khusus, Sultan harus menaati semua peraturan yang dibuat oleh mereka sama seperti masyarakat lainnya. Contohnya adalah setiap orang yang melalui pos penjagaan harus memberi hormat, tidak terkecuali sultan.
Ketika Jepang menyerah kepada sekutu, di Kotawaringin tentara pendudukan Jepang mencoba berkuasa dengan merebut semua radio milik penduduk. Tindakan ini agar penduduk tidak mendengar berita kekalahan mereka. Baru pada tanggal 18 September 1945 pimpinan mereka T. Iri ditangkap oleh NICA di Kumai dan seorang pimpinan tentara Pendudukan Jepang berpangkat Taicho melakukan bunuh diri, pemerintahan pendudukan Jepang berakhir di Pangkalan Bun.

Stratifikasi Sosial Masyarakat Masa Kewedanaan

Terbentuk stratifikasi masyarakat pada masa itu dapat dilihat dari dua segi yaitu stratifikasi yang berdasarkan kepegawaian dan kepangkatan sebagai pengaruh kolonialisme, dan stratifikasi yang berdasarkan kebangsawanan seseorang. Kedua stratifikasi ini terjadi pada masa transisi pemerintahan dari kerajaan yang ada mulanya dipimpin oleh Sultan, menjadi pemerintahan yang dipimpin oleh seorang Wedana atau pegawai pemerintah.
Pada stratifikasi yang berdasarkan kepegawaian dan kepangkatan sebagai pengaruh kolonialisme, pada mulanya diawali sejak diberlakukannya politik etis karena diperlukannya pegawai-pegawai yang terampil dibidang-bidang masing. Pengangkatan pegawai-pegawai ini melahirkan lapisan sosial baru dimasyarakat yaitu lapisan masyarakat priyayi.
Bagi masyakarakat pribumi yang diangkat dan masuk kedalam lapisan priyayi selanjutnya mendapat hak-hak yang istimewa. Hak-hak ini berbeda dengan penduduk lain yang tidak menjadi pegawai. Atas dasar perbedaan tersebut, dikalangan pegawai terbagi kedalam lapisan-lapisan berdasarkan alasan kepangkatan, yaitu: (Arif Rohman dkk : 2002: 17).
a. Golongan pegawai tinggi sebagai lapisan teratas.
b. Golongan pegawai menengah sebagai lapisan menengah
c. Golongan pegawai rendah sebagai lapisan terbawah.
Sampai sekarang pelapisan sosial berdasarkan kepegawaian dan kepangkatan masih hidup dan diakui dimasyarakat.
Stratifikasi yang kedua adalah stratifikasi yang berdasarkan kebangsawanan seseorang. Pelapisan sosial ini merupakan pengaruh dari sistem kerjaaan yang pernah ada di Pangkalan Bun. Pada masa kerajaan sendiri, pemerintahan yang tertinggi ditangan seorang raja atau sultan. Raja dibantu beberapa orang Menteri, dan Menteri itu adalah antara lain:
a. Mangku Bumi, ialah orang kedua dari raja, dapat mewakili dan memangku jadi raja jika raja yang baru belum dinobatkan karena putera Mahkota masih dibawah umur.
b. Mantri Papalu, ialah orang yang langsung melaksanakan instruksi dalam pelaksanaan pemerintahan.
c. Mantri Tanda, ialah orang yang mengurusi bidang keamanan dan ketertiban, serta menjadi penegak dan penuntut hukum (jaksa).
d. Mantri Bendahara, ialah orang yang mengurus kekayaan kerajaan.
e. Mantri perseban, ialah orang yang mengurus upacara, sidang/rapat, musyawarah dan segala upacara di Balai Perseban atau Pendopo.
f. Mantri dalam, ialah orang yang mengurus urusan didalam istanan selaku pembantu pribadi raja.
g. Raja Muda, ialah calon raja dari putra mahkota. (Lontaan dan Sanusi : 1976 : 130)
Menurut H. Tengku Syahrial (wawancara, Rabu, 11 November 2007) maka penulis dapat menggambarkan stratifikasi yang berdasarkan kebangsawanan adalah sebagai berikut:
a. Golongan bangsawan, golongan ini terdiri dari para keturunan Sultan dari Putra mahkota hingga para Gusti Utin dan Tengku sebagai orang yang masih mengalir darah bangsawan didirinya.
Di dalam golongan ini terbagi lagi menjadi tiga yaitu: Lapisan tertinggi, bangsawan dari kerabat raja yang terdekat, lapisan menengah, bangsawan dari kerabat raja yang terdekat, lapisan terendah, bangsawan yang hubungannya lebih jauh dari yang pertama.
b. Golongan Jaba, golongan ini adalah golongan yang setengah bangsawan. Golongan ini adalah anak dari perkawinan antara golongan bangsawan dengan rakyat biasa. Misalnya Gusti atau Utin menikah dengan orang biasa. Hasil perkawinan ini mendapat gelar ”Mas’ bukan Gusti atau Utin. Jika salah seorang Utin menikah dengan Tengku maka setiap anak hasil pernikahan mereka tetap berada di golongan pertama dengan gelar Tengku. Gelar Tengku di Pangkalan Bun berlaku pada laki-laki dan perempuan tidak ada perbedaan.
c. Golongan masyarakat umum, masyarakat ini terdiri dari rakyat biasa, baik yang asli Pangkalan Bun ataupun warga pendatang.
Dalam perkembangannya gelar-gelar kebangsawanan diatas mulai ada yang tidak menggunakannya lagi, karena keinginan mereka sendiri untuk membaur dengan masyarakat. Pada golongan bangsawa sendiri mulai terjadi kesenjangan diantara golongan tersebut, terutama dari segi kekayaan yang membuat mereka jauh satu sama lain.
Sedangkan dari hasil wawancara penulis dengan H. Tengku A. Zailani (wawancara, Selasa, 27 Nopember 2007) diperoleh pembagian gelar-gelar kebangsawanan di Kerajaan Kotawaringin yang lebih rinci. Adapun gelar-gelar kebangsawanan tersebut antara lain:
a. Raja atau sultan mendapat gelar Pengeran Ratu
Di dalam buku sejarah Kotawaringin terbitan Bappeda dijelaskan bahwa karena kerajaan kotawaringin merupakan bagian kerajaan Banjar, maka sultan-sultan Kotawaringin memakai gekar pangeran. Ini untuk menunjukkan kesantunan terhadap kerajaaan Banjar yang lebih tua dan karena gelar sultan telah dipakai di kerajaan banjar sebagai gelar raja. Walaupun didalam lingkungan kerajaan kotawaringin para pengeran yang menjadi raja disebut juga dengan sultan, namun jika beliau ke kerajaan Banjar, maka disebut dengan gelar pengeran. (Bappeda : 2004 : 11)
b. Anak raja atau sultan mendapat gelar : - Laki-laki = Pangeran
- Perempuan = Ratu
c. Jika Pangeran menjadi raja maka anaknya mendapat gelar :
- Laki-laki = Gusti
- Perempuan = Utin
d. Jika ”Gusti” menikah dengan orang biasa maka gelar Gustinya tetap turun ke anaknya yang laki-laki dan ”Utin” anaknya yang perempuan. Namun jika Utin menikah dnegan orang biasa maka gelar anaknya adalah ”Mas”.
e. Dibawah gelar ”Mas” ada gelar ”Anden”, tetapi gelar ini sudah jarnag dipakai karena sudah jauh hubungan darahnya.
f. Gelar ”Tengku” bukanlah berasal dari kerajaan Kotawaringin, tetapi dari kerajaan siak Indragiri Riau yang masuk ke Kotawaringin akibat adanya perkawinan dengan kaum bangsawan kerajaan Kotawaringin maupun dengan rakyat biasa. Gelar ”Tengku” di Pangkalan Bun berlaku untuk laki-laki dan perempuan, jika seorang laki-laki yang bergelar ’’Tengku” menikah dengan orang biasa maka anaknya tetap mendapat gelar ”Tengku”, tetapi jika perempuan yang bergelar ”Tengku” menikah dengan orang biasa maka anaknya tidak mendapat gelar lagi.
Sehingga sangat jelas di kota Pangkalan Bun, gelar bangsawan seseorang lebih dilihat dari pihak ayah atau partrineal.
Di Pangkalan Bun sendiri gelar-gelar bangsawan yang berada dimasyarakat, setelah perubahan pemerintahan dari kerajaan ke kewedanaan tetap di pakai hingga sekarang. Namun gelar kebangsawanan tersebut, bukan lah kasta untuk menempat seseorang diatas golongan tertentu tetapi hanya sebagai tanda bahwa seseorang tersebu masih ada hubungan darah dengan sultan-sultan di kerajaan kotawaringin.

Kamis, 21 Agustus 2008

Ekonomi Moral




Pendekatan ekonomi-moral menganggap hancurnya institusi desa dan ikatan patron-klien –yang menopang kebutuhan subsisten petani– dan tergusurnya “etika subsistensi” dari komunitas pedesaan sebagai faktor penyebab munculnya perlawanan petani. Pendekatan ini berangkat dari dalil, bahwa dalam komunitas pedesaan tradisional (masyarakat pra-kapitalis) atau para petani selalu berusaha menyediakan jaminan penghidupan melalui aturan-aturan “meminimalkan resiko” berdasarkan prinsip “utamakan keselamatan” (safety first) (Salemink, 2004:264).

Mengacu pada dalil itu, penganut pendekatan ekonomi-moral percaya, bahwa kehendak petani untuk menyediakan jaminan bagi anggota komunitasnya dikendalikan oleh jagad moral –yakni “hasrat untuk selalu berbuat baik”– yang tertanam dalam pandangan hidup mereka. Manusia yang bermoral adalah “believers” atau orang-orang beriman, yang tindakan-tindakannya selalu dibimbing oleh “ide tentang benar dan salah” (Ahimsa-Putra, 2003:29). Prinsip moral tersebut dipelajari, dipahami, dan diterapkan dalam kehidupan melalui proses pembudayaan secara terus-menerus dan diwariskan secara turun-temurun dari generasi ke generasi. Di sini yang menjadi alat kontrol atas tingkah laku seseorang di dalam komunitas adalah ukuran “baik dan buruk” berdasarkan sistem nilai (budaya) yang dianut oleh masyarakat. Ukuran baik dan buruk tersebut mengacu pada kaidah yang mengatur tentang “siapa mendapatkan apa”, dan “siapa memberi apa” di dalam komunitas desa.

Pendekatan ekonomi-moral menunjuk “desa” dan “ikatan patron-klien” sebagai dua institusi kunci yang berperan dalam menjamin terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan anggota komunitas. Fungsi operasional desa adalah menjamin suatu ‘pendapatan minimum’, dan meratakan kesempatan serta resiko hidup warganya dengan jalan memaksimumkan keamanan dan meminimalkan resiko warganya. Dalam fungsinya itu desa merapkan aturan dan prosedur bagi terciptanya sebuah kondisi di mana warga desa yang miskin (siapa medapatkan apa) akan tetap memperoleh jaminan pemenuhan kebutuhan subsisten minimum dengan cara menciptakan mekanisme kedermawanan dan bantuan dari warga desa yang kaya (siapa memberi apa). Desa akan memberikan jaminan kebutuhan subsisten minimum kepada seluruh warga desa sejauh sumber-sumber kehidupan yang dimiliki desa memungkinkan untuk itu.

Institusi yang menjadi pasangan desa adalah ikatan patron-klien. Insitusi ini tercipta dalam kondisi sosial-ekonomi yang timpang: ada sebagian orang yang menguasai sumber-sumber kehidupan, sementara yang lainnya tidak. Ikatan patron-klien bersifat rangkap (dyadic), yang meliputi hubungan timbal-balik antara dua orang yang dijalin secara khusus (pribadi) atas dasar saling menguntungkan, serta saling memberi dan menerima (Legg, 1983:10). Dalam ikatan ini pihak patron memiliki kewajiban untuk memberi perhatian kepada kliennya layaknya seorang bapak kepada anaknya. Dia juga harus tanggap terhadap kebutuhan-kebutuhan kliennya. Sebaliknya, pihak klien memiliki kewajiban untuk menunjukkan perhatian dan kesetiaan kepada patronnya layaknya seorang anak kepada bapaknya. Langgeng tidaknya sebuah ikatan patron-klien bergantung pada keselarasan antara patron dan kliennya dalam menjalankan hak dan kewajiban yang melekat pada masih-masing pihak dengan terjalinnya hubungan yang saling menguntungkan, serta saling memberi dan menerima.

Desa dan ikatan patron-klien ibarat dua sisi mata uang yang tidak terpisahkan. Desa berperan dalam mengatur distribusi sumber-sumber kehidupan yang tersedia di dalam desa untuk menjamin tersediannya sumber-sumber kehidupan yang dibutuhkan warganya, semantara ikatan patron-klien menjadi institusi yang memungkinkan terjadinya distribusi kekayaan – sumber-sumber kehidupan di dalam desa – dari si kaya kepada si miskin melalui praktik-praktik ekonomi dan pertukaran-pertukaran sosial di antara warga desa. Jaminan yang diberikan desa dan ikatan patron-klien tertuju pada pemenuhan kebutuhan subsisten warga desa.

Secara agak kasar, Scott (1983:4) menggambarkan perilaku subsisten sebagai usaha untuk menghasilkan beras yang cukup untuk kebutuhan makan sekeluarga, membeli beberapa barang kebutuhan seperti garam dan kain, dan untuk memenuhi tagihan-tagihan yang tidak dapat ditawar-tawar lagi dari pihak-pihak luar. Intinya, perilaku ekonomi subsisten adalah perilaku ekonomi yang hanya diarahkan untuk memenuhi kebutuhan hidup paling minimal.

Perilaku seperti itu tidak lahir dengan sendirinya atau sudah demikian adanya (taken for granted), melainkan dibentuk oleh kondisi kehidupan –lingkungan alam dan sosial-budaya– yang menempatkan petani pada garis batas antara hidup dan mati – makan dan kelaparan. Sebagai kelompok masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada sumber agraria, petani sangat rentan terhadap gangguan yang berasal dari alam – bencana, ancaman hama, cuaca dan sebagainya. Sementara sebagai warga komunitas desa, petani memiliki kewajiban untuk memenuhi tuntutan yang datang dari kekuatan supradesa – pungutan pajak, upeti dan sebagainya.

Kondisi yang sudah melingkupi kehidupan petani selama berabad-abad lamanya itu pada akhirnya membentuk pandangan hidup mereka tentang dunia dan lingkungan sosialnya. Pandangan hidup inilah yang memberi arah kepada petani tentang bagaimana menyiasati –bukan mengubah– kondisi dan tekanan yang datang dari lingkungan alam dan sosialnya melalui prinsip dan cara hidup yang berorientasi pada keselamatan –prinsip mengutamakan selamat– dan menghindari setiap resiko yang dapat menghancurkan hidupnya.

Kondisi yang membentuk karakter dan ciri khas petani pedesaan sebagaimana terurai di atas telah melahirkan apa yang oleh Scott (1983:3) dinamakan “etika subsistensi”, yakni kaidah tentang “benar dan salah”, yang membimbing petani dan warga komunitas desa mengatur dan mengelola sumber-sumber kehidupannya (agraria) dalam rangka memenuhi kebutuhan-kebutuhan mereka di dalam komunitas.

Selanjutnya, sebelum kita menjawab pertanyaan bagaimana pendekatan ekonomi-moral menjelaskan sebab-sebab/prasyarat munculnya perlawanan petani, terlebih dahulu perlu kami kemukakan dua hal menyangkut operasionalisasi pendekatan ini, paling tidak dalam studinya Scott (1983). Pertama, pendekatan ekonomi-moral menempatkan “etika subsistensi” sebagai pusat analisis dalam memperoleh kejelasan tentang sebab-sebab dan prasyarat bagi terjadinya perlawanan petani. Caranya, kedua, adalah dengan menyelami apa yang oleh Scott disebut ekonomi-moral petani, yakni konsepsi petani tentang keadilan ekonomi dan pegertian mereka tentang eksploitasi – batasan petani tentang pungutan-pungutan atas hasil produksi pertanian yang bisa dan tidak bisa ditoleransi. Dengan demikian, pendekatan ekonomi-moral menempatkan etika subsistensi dan ekonomi-moral petani pedesaan sebagai variabel yang dipengaruhi (dependent variable).

Sebagaimana penjelasan di muka, kelangsungan hidup petani sangat tergantung, di satu sisi pada ketersediaan sumber-sumber kehidupan (agraria) di dalam desa; dan sisi lain pada institusi yang berfungsi mengatur proses distribusi sumber-sumber kehidupan itu secara adil dan merata di antara warga desa. Kenyataan ketergantungan petani tersebut tidak berada dalam kerangka memaksimalkan pencapaian hasil (keuntungan), melainkan diarahkan sebatas memenuhi kebutuhan subsisten.

Adil dan merata dalam konteks ini menunjuk pada sebuah kondisi di mana setiap orang (warga desa) memiliki kesempatan yang sama atas sumber-sumber kehidupan – aspek pemerataan – sebatas yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan subsisten dan tuntutan-tuntutan luar atas hasil pertanian – aspek keadilan. Aspek pemerataan dan keadilan inilah yang menjiwai etika subsistensi petani. Dalam kondisi di mana sumber-sumber kehidupan – terutama tanah – yang tersedia di dalam desa semakin terbatas jumlahnya – karena tekanan jumlah penduduk dan proses modernisasi – apa yang diupayakan petani untuk memenuhi tuntutan pemerataan dan keadilan itu disebut sebagai gejala “shared poverty” (kemiskinan yang dibagi rata) dan “involusi pertanian” (Geertz,1983).

Menurut pendekatan ekonomi-moral, gejala tersebut merupakan perwujudan kemampuan internal desa untuk menciptakan mekanisme pertahanan terhadap unsur-unsur luar yang akan merusak tatanan yang menjamin tetap terjaminnya kebutuhan subsisten petani.
Terciptanya kemampuan internal desa untuk membagi rata sumber-sumber kehidupan yang ada di dalam desa di saat tekanan atasnya meningkat sangat bergantung pada bekerjanya institusi ikatan patron-klien. Artinya, harus ada jaminan bahwa hubungan “memberi dan menerima” di antara warga desa yang kaya dan miskin berjalan sesuai dengan norma-norma sosial yang berlaku di dalam komunitas desa; dan prinsip-prinsip moral, seperti ketulusan (fairness) dan keadilan (justice) harus senantiasa menjiwai setiap hubungan sosial di antara warga desa.

Dalam kerangka ini, selain ikatan patron-klien berfungsi sebagai institusi yang memungkinkan terjadinya distribusi kekayaan di antara warga desa yang kaya dan miskin, juga memberi kontribusi bagi terciptanya tertib sosial di dalam desa. Argumentasinya, kelanggengan dan keberhasilan seorang patron dalam menjalankan peranannya bersandar kepada kualitas jaminan subsisten yang dia berikan kepada kliennya. Kehendak patron untuk memperoleh kemakmuran/kekayaan bersandar pada usahanya untuk mempertahankan keabsahannya (legitimasi) di mata kliennya, yakni dengan cara mempertahankan jaminan subsisten mereka atas kliennya. Selama patron berperilaku sesuai dengan kaidah-kaidah moral (etika subsistensi) yang mengatur praktik ekonomi dan pertukaran-pertukaran sosial di antara warga desa, kemungkinan akan terjadinya kemarahan moral dan pemberontakan dari pihak klien akan dapat dihindari.

Seperti dicatat oleh Popkin (1986), bagi perspektif ekonomi-moral, etika subsistensilah yang menyediakan perspektif kepada warga desa untuk melihat tuntutan-tuntutan mereka atas sumber kehidupan mereka. Kriterianya: apakah tuntutan-tuntutan yang harus dipenuhi warga desa – seperti pembayaran sewa tanah dan pajak – lebih besar/banyak dibandingkan dengan kebutuhan-kebutuhan subsisten atau tidak. Jika tuntutan itu mengurangi kebutuhan subsisten, maka mereka akan memberontak.

Dengan demikian, yang menjadi alasan petani melakukan protes dan perlawanan bukan didasari oleh besarnya tingkat tuntutan-tuntutan – yang dalam terminologi Marxis disebut penghisapan – melainkan karena dorongan untuk mempertahankan tetap kokohnya institusi-institusi yang dapat menjamin tercukupinya kebutuhan-kebutuhan petani di dalam desa. Dalam hal sewa dan pajak tanah misalnya, alasan utama yang menggerakkan petani untuk memberontak adalah karena kecilnya sumber kehidupan yang tersisa – tidak dapat memenuhi kebutuhan subsisten mereka – daripada karena besarnya jumlah sumber kehidupan yang diambil. Kasarnya, berapapun besarnya tuntutan/tekanan luar kepada petani, mereka tidak akan melawan sejauh tuntutan itu tidak merusak jaminan kebutuhan subsisten mereka.

Tetapi, jika petani dengan terpaksa harus bangkit melawan karena alasan tekanan subsistensi, maka perlawanannya tidak pernah diwujudkan dalam bentuk aksi kolektif yang terorganisasi, melainkan berupa perlawanan sehari-hari yang tersembunyi, halus, berupa penghindaran, penipuan, dan dilakukan secara diam-diam. Bentuk perlawanan seperti ini tidak mengenal manifesto, demonstrasi, kampanye, penggalangan masa dan perlawanan-perlawanan terbuka lainnya. Dalam uraian yang lebih lengkap Scott (2000:xxiii) mencatat,...bentuk perlawanan sehari-hari – sebuah pertarungan jangka panjang yang prosaik, antara petani dan pihak-pihak yang coba menyerobot pekerjaan, makanan, sewa dan bunga dari mereka.

Kebanyakan bentuk pertarungan ini hampir saja menimbulkan tantangan kolektif langsung. Di sini yang saya pikirkan ialah senjata-senjata biasa milik kelas yang relatif tak berdaya dan selalu kalah, seperti memperlambat pekerjaan, bersifat pura-pura, pelarian diri, pura-pura memnuhi permohonan, pencurian, pura-pura tidak tahu, menjatuhkan nama baik orang, pembakaran, penyabotan, dan sebagainya... Mereka hampir tidak membutuhkan koordinasi atau perencanaan; menggunakan pemahaman implisit serta jaringan informal; sering mengambil bentuk mengurus diri sendiril; dan mereka secara khas menghindari konfrontasi simbolis yang langsung dengan kekuasaan. Memahami bentuk-bentuk biasa dari perlawanan ini berarti memahami banyak dari apa yang secara historis dilakukan oleh kelas-kelas petani, untuk membela kepentingan mereka terhadap orde-orde yang progresif, maupun yang konservatif. Pada hemat saya, justru cara-cara perlawanan demikian ini sering merupakan yang paling berarti da yang paling efektif dalam jangka panjang.”

Menurut Scott (1993:322), perlawanan dalam kacamata petani adalah setiap aksi yang dilakukan seseorang atau lebih dengan tujuan untuk mengurangi atau menolak berbagai tuntutan – sewa, pajak, kerja paksa, dan kepatuhan – dari kelas-kelas orang kaya – tuan tanah, negara, rentenir – atau untuk mengajukan tuntutan-tuntutan berupa jaminan sosial ekonomi, seperti akses ke tanah, sumbangan, dan penghargaan, terhadap kelas-kelas orang kaya.

Tirani Budaya Baru di Kehidupan Masyarakat Indonesia



Sulit menyebut atau mendefinisikannya. Tapi bolehlah menyebutnya sebagai “BUDAYA BARU” bangsa Indonesia. Baru, karena saya pribadi tidak pernah mengetahua apakah zaman dahulu bangsa Indonesia memiliki budaya seperti saat ini. Simak hal-hal kecil berikut yang saya anggap sebagai “BUDAYA BARU” bangsa Indonesia.

1. Pernahkan anda melihat sepeda-sepeda motor berhenti di lampu merah tapi tidak di tempat yang sesuai aturan? Mereka berhenti di depan zebra cross bahkan melebihi lampu lalu lintas itu sendiri, sampai mereka tidak tahu kalau lampu sudah berwarna hijau. Jawabannya adalah di setiap lampu merah. Sampai-sampai jika kita ingin berlaku tertib dengan berhenti pada tempatnya kita akan dimaki pengendara lain. Inipun budaya saat ini. MELANGGAR ATURAN.

2. Pernahkan anda melihat pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm? Ow, setiap saat. Satu lagi budaya saat ini. MELANGGAR ATURAN.

3. Pernahkah anda naik kereta atau bis kota yang penuh sesak? Pernahkan anda lihat orang-orang muda duduk dengan santainya sementara ibu-ibu dan orang tua bergelantungan di dalam bis kota atau kereta? Sedikit sekali yang mempersilahkan orang tua dan ibu-ibu untuk duduk menggantikan orang-orang muda ini. Begitu sering dan banyaknya kejadian seperti ini menunjukkan ini adalah budaya saat ini. EGOISME.

4. Pernahkan anda melihat mobil berplat TNI atau Polisi berkeliaran di mal pada hari libur? Setiap saat? Saya berasumsi mereka sedang tidak tugas. Atau pernahkan anda melihat truk TNI sedang mengangkut banyak ibu-ibu pengajian? Saya juga berasumsi ibu-ibu pengajian tidak sedang dalam rangka perang. Satu lagi budaya kita saat ini. PENYALAHGUNAAN FASILITAS HASIL PAJAK RAKYAT.

5. Pernahkan anda mengendarai mobil dan harus putar balik? Adakah putar balik yang bebas dari pengangguran yang mengaggap diri mereka penting dengan mengatur lalu lintas? Ada, sedikit sekali kan? Saya sering mengumpat (collecting dosa) dengan menyebut mereka sebagai “tidak penting banget!”. Boleh dong kita sebut sebagai budaya, “MENCARI UANG DENGAN ‘CARA’ TIDAK HALAL

6. Pernahkan anda berada di fasilitas umum dan menemui laki-laki atau perempuan bodoh merokok tanpa minta izin dan mengebulkan asap dari mulut mereka yang kotor ke muka kita? Astaga, setiap hari? Wow. Kasian sekali anda, bercapek-capek make-up dan merawat wajah dan di luar rumah dikotori oleh asap dari mulut busuk orang yang tidak kita kenal. Satu lagi, EGOISME.

7. Pernahkah anda terjebak macet panjang, tetapi ketika mobil anda berhasil melewati kemacetan, ternyata tidak ada apa-apa, tidak ada kecelakaan dan lain-lain. Hanya angkot yang berhenti dengan wajah bodoh dari pengendaranya. “Adha apha adha apa?”, berlagak tidak salah. Fyuh, everyday kan. Satu lagi budaya kita, “MEMBUAT HARAM PEKERJAAN HALAL” DAN “EGOISME”, dan lain sebagainya....

Tapi, sebaiknya saya melawan budaya baru ini yang saya anggap sebagai sebuah tirani, yang akan menghentikan kemajuan bangsa. Bahkan tirani ini yang akan menghancurkan bangsa Indonesia dengan cepat. Ini adalah borok. Nah, saya sebagai orang muda mengundang anda yang muda juga (yang tua biarkan segera mati dengan korupsi mereka). Here, at least hal-hal kecil yang “HARUS” dilakukan, Mulai dari hal kecil, mulai dari diri sendiri, mulai sekarang!!!

Sebagai orang muda, kita harus:

a. Memberikan kursi kita kepada yang lebih membutuhkan. Sangat logiskan? Kita adalah generasi emas dan harus bersikap luar biasa.

b. Kalau kamu seorang perokok, jangan merokok di tempat umum. Jangan merokok di depan orang lain. jangan memberi rokok kepada orang lain. Sikat gigi setelah merokok. Buang puntung rokok di tempat paling aman (anggap saja rokok adalah kondom yang kalau ditemukan orang lain di kotak sampah hanya bikin malu). Jangan membuang abu rokok sembarangan karena kayak pegawai negeri yang gak ada kerjaan di kantor. Yah, sebaiknya jangan pernah merokok. Hilangkan hipnosis bodoh dari otak kamu, seperti: mendingan tidak makan dari pada tidak merokok (hipnosis bodoh), kalau tidak merokok mulut jadi asam (lagi-lagi hipnosis bodoh), merokok untuk pergaulan (aduh duh, hari gini punya hipnosis kolot kayak gini? are you sure?), rokok saya gak bikin kecanduan kok (kalau gitu jangan merokok). Saya pribadi tetap beranggapan rokok itu haram don bodoh. Haram karena mengganggu ‘kenyamanan’ orang lain dan istri kita (banyak orang malu merokok di depan umum, tapi tidak malu dengan orang yang mereka sayangi… satu lagi kebodohan). Saya selalu beranggapan kalau orang lain tidak nyaman atas apa yang kita perbuat, tentu saja kita melakukan kegiatan haram.

c. Taat peraturan. Mulailah dari hal kecil, misalnya taat aturan lalu lintas. Berhenti saat lampu merah di lokasi yang semestinya. Jangan menerabas lampu merah, karena itu tampak bodoh. Pakai helm standar karena kalau tidak akan kelihatan kumel kayak tukang ojek. Saat malam hari, lampu motor harus hidup karena kalau mati kayak motor preman yang SD kelas 3 aja gak naik kelas.

d. Tersenyumlah pada orang lain. Capek kan selalu memaki dan dimaki pengendara motor atau mobil. Gak ada penyelesaian dari maki memaki. Coba, setelah maki-memaki terus apa? Ada juga jadi darah tinggi.

e. Hindari motor 2 tak. Please, suara knalpotnya bikin orang sakit gigi semakin menderita, membuat anak yang seharusnya belajar jadi tidak konsen (ini salah satu dosa besar karena siapa tahu anak yang belajar ini kelak menjadi pemimpin dunia).

f. Jangan mengendarai kendaraan terlalu cepat. Ini menunjukkan style luar biasa dari generasi muda yang “beda”. Ngebut-ngebutan sekali lagi mengganggu kenyamanan orang lain, dan itu dosa.

g. Jangan pernah sekali-kali menyetel musik denga volume keras. Damn, kita tidak boleh memaksakan jenis musik kita kepada orang lain (terutama dangdut). Memang iya, “tape tape gua, suka-suka gua dong!”. Tapi jangan lupa, suara itu melewati media udara. Setahu saya, udara itu milik semua orang. Tape memang punya kamu, tapi media udara adalah milik bersama. Jadi jangan paksakan menjadi egois, jadi bikin malu karena tidak tahu fisika dan PMP.

h. Parkir kendaraan kamu di tempat yang semestinya. Jangan sekali-kali parkir kendaraan yang akan mengganggu orang lain nantinya. Banyak yang berfikir, “parkir sini ah, toh gak ada yang lewat. Ntar kalau ada yang lewat baru pindahin!” Ini keterlaluan. Bertindak dulu, berfikir kemudian. Generasi muda macam apa ini. Bagaimana bisa memutuskan perang, kalau tidak tahu perangnya digunakan untuk tujuan apa. Bodohnya.

i. Jangan memotong antrian. Antri dong. Ini kan bukan zaman batu.

j. Jangan pernah sekali-kali naik motor dan ngobrol dengan teman di motor lainnya. Memangnya jalan milik mbahmu? Ini tidak lucu. Generasi muda yang hebat tidak melakukan egoisme.


k. Taruh sendalmu dengan rapi jika ke masjid. Kalau perlu, rapikan sendal teman-teman dan orang lain di situ. Hal ini menunjukkan kamu adalah orang hebat.

l. Lihat wajah orang yang sedang berbicara kepada kamu, sambil tersenyum. Kamu kan bukan pegawai negeri yang hanya senyum kalau ada suap.

m. Berbicara dengan sopan kepada orang yang lebih tua. Akrab boleh saja, tapi pilihkan kata-kata yang sopan. Berbicaralah dengan pantas kepada orang yang lebih muda dan atau sebaya. Sekali lagi akrab boleh, tapi tidak kelas bawah. Kamu kan bukan tukang bangunan yang dengan mudah bilang, ah goblok lo… walaupun itu kedengaran akrab.

n. (optional) Jangan memanggil orang lain dengan sebutan “Bos!”. Misalnya: Gimana, boss!. Uh, kedengaran kelas bawah sekali. Tapi ini optional lo.

Masih banyak yang kurang. Tapi, sebegitu banyaknya budaya baru yang merusak tatanan logis, sehingga hal-hal yang semestinya dilakukan menjadi tereleminir. Point penting buat generasi kita adalah “Gunakan otak kita (hipnosislah diri kita) untuk tidak berbuat egois. Sesuatu yang logis, lakukanlah. Bertindak berbeda dengan budaya saat ini bukan hal tercela. Jadi generasi yang “benar”. Hal-hal yang dilakukan komunitas belum tentu benar (buktinya korupsi dilakukan secara berjamaah, toh itu tetap bukan perbuatan yang membanggakan).

Ayo kita lawan tirani budaya baru Indonesia...!!!

Kemiskinan atau Pemiskinan Budaya




Miskin, menurut kamus besar Bahasa Indonesia, “berarti tidak berharta; serba kekurangan (berpenghasilan sangat rendah)”. Dari definisi yang cenderung terbatas dalam bidang ekonomi tersebut, kata miskin telah berkembang menjadi dapat diterapkan dalam berbagai aspek seperti politik dan budaya. Yang penting syarat keadaan serba kekurangan dalam berbagai aspek tersebut tetap terpenuhi. Keadaan serba kekurangan ini, disebut dengan kemiskinan.

Kita tidak bisa menutup mata, bahwa saat ini kemiskinan multidimensi nyata terjadi di masyarakat sekitar kita. Dalam bidang ekonomi, politik, maupun budaya, kemiskinan tidak terlepas dari kehidupan kita.

Kemiskinan ekonomi, dapat terlihat dengan mudah secara kasat mata. Di suratkabar kita membaca kasus gizi buruk, kasus anak jalanan, kasus kriminal bermotif ekonomi. Dan di lingkungan yang dekat kita –biasanya tidak diperlukan pengamatan jeli, cukup dengan pengamatan sekilas– kita bisa menemukan pemuda-pemuda usia produktif yang hanya menjadi pengangguran, keluarga yang gaya hidupnya besar pasak daripada tiang, dll.

Kemiskinan politik, dapat dilihat dari rendahnya partisipasi dan antusiasme masyarakat terhadap berbagai peristiwa politik. Tingkat golput yang tinggi di berbagai pemilihan kepala daerah, kurangnya ruang aspirasi publik, dan apatisme terhadap proses politik, hanya sebagian dari gejala yang muncul di masyarakat.

Kemiskinan budaya, tampak dari sikap masyarakat dalam kehidupan sehari-hari yang menunjukkan bahwa pola pikir masyarakat masih terbelenggu. Berbagai tingkah polah negatif masyarakat menunjukkan kemiskinan bangsa Indonesia di bidang budaya. Kebiasaan terlambat (ngaret), lalai, budaya kekerasan, budaya konsumtif, kebiasaan berangan-angan, budaya instan, kebiasaan menyalahkan dan mencari pembenaran, semua merupakan kebiasaan yang seolah dipupuk di kehidupan masyarakat.

Hal ini seharusnya tidak terjadi pada masyarakat yang pola pikirnya sudah maju.Kemiskinan budaya ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Karena, kemiskina budaya ini merupakan kunci untuk menyelesaikan kemiskinan-kemiskinan lainnya.

Budaya adalah pikiran, akal budi. Dari pikiran dan akal budi, manusia kemudian bertindak. Tindakannya itulah yang akan menggiring manusia kepada hasil. Sehingga, jika saat ini kemiskinan melanda kehidupan masyarakat, hal itu merupakan akibat dari tindakan masyarakat itu sendiri. Dan tindakan masyarakat itu bersumber dari pola pikir yang berkembang di masyarakat.

Mengapa saat ini terjadi kemiskinan di bidang ekonomi, karena di masyarakat saat ini berkembang budaya konsumtif dan ingin instan. Budaya konsumtif, membuat orang sering membeli sesuatu yang tidak tepat guna. Pembelian barang seringkali hanya didasarkan pada keinginan, bukan berdasar pada analisa kebutuhan. Seringnya pembelian barang secara tidak tepat guna ini berdampak pada besarnya pengeluaran yang harus dikeluarkan masyarakat.

Parahnya, ketika pengeluaran membesar dan harus dibarengi dengan pemasukan yang membesar pula, yang berkembang di masyarakat justru budaya instan. Masyarakat ingin mendapat hasil yang cepat dan besar tanpa mau bekerja keras. Indikasi dari fenomena ini adalah menjamurnya berbagai kuis sms, yang mana menurut pendapat subjektif saya kuis-kuis sms ini adalah tidak lebih dari pembodohan terstruktur.

Alhasil, ketika hasil yang instan tidak didapat, budaya kekerasan mulai timbul di masyarakat. Budaya kekerasan yang dipicu rasa frustasi karena hasil instan yang diharapkan ternyata tidak berhasil didapatkan.

Kebiasaan lain yang menghambat perbaikan taraf ekonomi masyarakat adalah kebiasaan ngaret, dan lalai. Kebiasaan ngaret dan lalai ini sangat mengganggu produktivitas.

Sangat berbeda dengan bangsa-bangsa maju, masyarakat kita sangat toleran terhadap keterlambatan. Padahal, keterlambatan berarti pembuangan waktu. Sebagai gambaran betapa berbedanya kita dengan bangsa maju, dalam cara jalan, masyarakat kita sering berjalan dengan santai, bandingkan dengan orang Jepang yang selalu bergegas.

Kebiasaan lalai juga dengan mudah terlihat dari senangnya masyarakat kita menggampangkan suatu persoalan. Contoh sederhana dari kelalaian, di dalam suatu gedung, kita sering menjumpai orang yang duduk di tangga. Padahal, tangga dibuat untuk memperlancar proses. Jika tangga terhalangi, tentu kelancaran yang diharapkan muncul tidak akan sempurna.

Itu hanya contoh kecil, yang mungkin efeknya tidak terlalu signifkan. Contoh lain kebiasaan lalai adalah, jarangnya masyarakat kita melakukan dokumentasi yang semestinya. Ketika mengerjakan suatu pekerjaan, dokumentasi merupakan alat yang sangat berguna untuk proses evaluasi, apalagi jika pekerjaan tersebut akan diulangi. Faktanya di masyarakat saat ini, dokumentasi sering dianggap hanya merupakan formalitas, dan karenanya dilakukan secara asal-asalan.

Fenomena ngaret dan lalai ini mungkin terasa kecil, tapi semua hal besar bermula dari hal yang dianggap kecil. Sebenarnya, tidak ada hal yang kecil di dalam kehidupan. Yang ada hanyalah urutan prioritas.

Selain miskin secara ekonomi, miskin dalam hal politik juga berpangkal dari miskinnya rasa dan karsa dalam budaya. Keadaan yang eksis di sebagian masyarakat, dunia politik masih dianggap suatu hal yang tabu dan sebaiknya dijauhi. Sikap beberapa orang dari golongan ini malah berkembang menjadi apatisme, tidak percaya sama sekali pada semua hasil politik.

Sementara, sebagian masyarakat lain justru kebablasan dalam berpolitik, mereka terlalu sibuk berpolitik tapi lupa untuk berkarya sesuai kompetensi keahlian yang dia miliki. Dan yang paling parah, ada golongan-golongan masyarakat yang berkonflik karena sebab politik. Jika ditilik, penyebab semua itu adalah buruknya mental masyarakat. Jika budaya saling menghargai, adil, dan optimis mampu ditumbuhkan di masyarakat, niscaya kehidupan politik di lingkungan masyarakat tersebut akan berkembang.

Kurangnya kemampuan masyarakat umum untuk cerdas berpolitik ini, salah satunya dipengaruhi tidak adanya figur pemimpin teladan yang berintegritas dan berkemampuan. Pemerintahan yang saat ini dipegang pemimpin-pemimpin yang belum sepenuhnya mampu memimpin dengan ideal, telah turut memelihara kemiskinan masyarakat umum dalam berpolitik, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Namun, kita juga tidak dapat sepenuhnya menyalahkan masyarakat atau pun pemerintah atas merebaknya budaya buruk ini. Media informasi dalam berbagai bentuknya baik cetak maupun elektronik turut berperan dalam menyuburkan budaya negatif ini. Berbagai acara/muatan media dalam berbagai bentuk, seringkali hanya menjual mimpi, penyakti moral, atau keadaan yang mustahil. Sebagai contoh, kita dapat melihat menjamurnya waria di televisi, atau banyaknya karya sastra dengan tema cinta picisan.

Sayangnya, ternyata masyarakat kita menggemari acara seperti ini. Hal ini disebabkan sampai sejauh ini belum ada counter terhadap media pembodohan seperti ini. Penyebabnya, mungkin adalah karena orang-orang yang concern untuk menumbuhkan sikap budaya positif sepertinya belum menguasai ilmu dan teknologi yang diperlukan untuk membuat media yang dapat menyaingi media yang sudah ada sekarang.

Dapat disimpulkan, untuk memperkaya kehidupan di masyarakat, hal pertama yang perlu diusahakan adalah membentuk budaya positif. Budaya positif ini dapat tumbuh jika dan hanya jika setiap komponen masyarakat memiliki mental yang positif pula. Untuk membangun mental positif ini, diperlukan dua komponen utama, yaitu pemimpin masyarakat yang berintegritas dan berkemampuan serta media massa sebagai alat propaganda dan pembelajaran.

Pemimpin masyarakat ini tidak perlu menduduki jabatan formal struktural dalam pemerintahan, namun dia harus mampu menjadi teladan yang dapat digugu masyarakat. Selain itu, dia juga harus mampu mendidik masyarakat sekitarnya agar mau dan mampu berpikiran terbuka, berwawasan luas, dan bertindak nyata.

Media massa harus mampu menjadi alat pembelajaran yang netral, aktif, arif, kritis, namun tidak provokatif. Selain itu, media massa ini juga sebaiknya harus menarik dan menghibur bagi masyarakat. Media massa dalam bentuk film, lagu, atau novel dapat menjadi media pembelajaran yang ampuh dalam mencerdaskan masyarakat jika digarap dengan sungguh-sungguh.

Dengan diberantasnya kemiskinan budaya, niscaya taraf hidup masyarakat akan meningkat. Pola pikir yang merdeka akan berimbas pada tindakan yang berujung pada karya nyata yang menerangi kehidupan bumi nusantara.